Jakarta – Seluruh wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan setiap tahunnya. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 telah dimulai.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2025. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk WP Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April 2025.
Adapun hingga 24 Februari 2025, sudah ada 5,03 juta SPT Tahunan 2024 yang telah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Angka ini terdiri dari 4,88 juta WP Orang Pribadi dan 148.980 WP Badan.
Untuk diketahui, saat ini pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui website DJP Online meskipun sudah ada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Namun, untuk dapat melakukan pelaporan online melalui DJP Online, WP membutuhkan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, yaitu Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Cara Dapatkan EFIN Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
- Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
- Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subyek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
- Untuk kolom pesan, tik nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
- Setelah semua proses dilakukan, wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP.
- Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Setelah mendapat EFIN pajak, Anda bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
- Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Setelah aktivasi EFIN, pelaporan SPT Tahunan 2024 sudah bisa dilakukan.
Gunakan EFIN tersebut untuk registrasi di website DJP Online. Oleh karenanya, setelah mendapatkan EFIN, sebaiknya simpan EFIN tersebut dengan baik agar tidak perlu lagi melakukan aktivasi EFIN ulang karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.
Langkah jika lupa EFIN Tapi bagaimana jika lupa EFIN?
Silakan ikuti langkah-langkah mengajukan permohonan lupa EFIN berikut:
- Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id menggunakan alamat email yang sama dengan yang terdaftar pada basis data DJP.
- Isi subyek email dengan LUPA EFIN.
- Di dalam email tersebut, cantumkan NPWP, nama wajib pajak, alamat wajib pajak terdaftar, alamat surel terdaftar, dan nomor telepon atau ponsel terdaftar untuk verifikasi data oleh petugas.
- Tulis kalimat afirmasi dengan mengetik “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak” pada badan surel.
- Pastikan email yang digunakan untuk mengirim email tersebut menggunakan alamat email yang sama dengan yang terdaftar pada basis data DJP.
Selain dengan cara itu, WP juga bisa menelepon Kring Pajak 1500200 dengan menyebutkan NPWP dan mengonfirmasi data diri.
WP juga bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta dokumen aslinya.
Cara pelaporan SPT Tahunan
Berikut cara melakukan pelaporan SPT Tahunan 2024 secara online melalui website DJP Online:
- Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
- Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, lalu klik layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih jenis formulir, seperti 1770 SS atau 1770 S.
- Isi data yang diminta, mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri, dan lainnya.
- Sistem akan menampilkan ringkasan SPT sebelum dikirim.
- Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang dikirim melalui email.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Kirim SPT”.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai tanda laporan telah selesai.
- Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik “Selesai”, dan SPT akan tersimpan untuk diedit kembali di menu “Submit SPT”.
Referensi: Kompas.com