Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) lewat instruksi Presiden Prabowo Subianto berencana berinvestasi Rp 130 triliun untuk pembangunan rumah subsidi. Danantara menyebut bahwa skema pendanaan telah dimatangkan, sementara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebut pembahasan teknis sedang diramu lebih lanjut.
Investasi Danantara tersebut mencuat di tengah-tengah polemik luas bangunan rumah subsidi menjadi paling kecil 18 meter persegi (m²). Wacana yang diinisiasi Kementerian PKP itu dinilai terlalu sempit untuk standar rumah rakyat.
CEO Danantara, Rosan Roeslani melalui keterangan resmi pada Selasa (17/6/2025) menerangkan, Danantara telah berbicara dengan bank bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk dapat memberikan pendanaan kepada proyek perumahan yang diselenggarakan Kementerian PKP. Tak tanggung-tanggung, pendanaan yang dimaksud mencapai Rp 130 triliun hingga akhir tahun 2025.
“Sampai akhir tahun ini kurang lebih kami sudah hitung mungkin bisa mencapai Rp 130 triliun, dan tentunya skemanya sudah kita matangkan dan ini bisa langsung berjalan,” ujar Rosan dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, perbankan sangat senang dengan pembiayaan tersebut, apalagi jaminan dari perumahan turut diberikan oleh pemerintah. Selain itu, pembiayaan juga kita akan berikan dengan subsidi bunga yang baik. Oleh karena itu, Danantara akan mendukung penuh proyek perumahan rakyat ini.
Namun demikian, perbankan diharapkan mempunyai kriteria-kriteria yang harus dijalankan. “Mohon supaya ini juga berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Rosan.
Ia yakin investasi Danantara ini akan memberikan dampak positif pada pergerakan ekonomi Indonesia. Selain itu, dia juga yakin masyarakat akan senang dengan program rumah subsidi yang diinisiasi oleh Kementerian PKP.
“Kita akan mendukung penuh,” tandas Rosan.
Di kesempatan terpisah, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya bersama BP Tapera, Danantara Indonesia beserta lima bank Himbara sedang membahas teknis pengelolaan kucuran dana sebesar Rp 130 triliun untuk proyek perumahan. Ia menyebut, dana tersebut akan dialokasikan kredit usaha rakyat (KUR) di sektor perumahan.
Dia juga mengakui bahwa kucuran dana dari Danantara merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Ara, sektor perumahan turut mendukung pertumbuhan ekonomi karena melibatkan industri terkait.
“Pertumbuhan ekonomi ini sangat tergantung kepada sektor perumahan, karena ada 180-an industri terkait dari semen, pasir, kaca, lampu dan sebagainya,” jelas pria yang akrab disapa Ara tersebut, seperti dikutip dari Antara.
Kabar investasi Danantara itu diumumkan di tengah polemik wacana memperkecil luas rumah subsidi, yang belakangan menuai sorotan dari publik. Rencana yang dimaksud tertuang dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 m² sampai 200 m². Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 m² hingga 36 m².
Pengamat Properti, Anton Sitorus mencurigai konsep rumah subsidi dengan luas bangunan 18-25 meter persegi (m²) dirancang pemerintah untuk pengembang tertentu. Dari konsep yang ditawarkan, rumah subsidi ini akan sangat sempit dan tak layak huni.
“Kalau ini digunakan untuk kepentingan orang-orang terdekat, maka kita telah mengkhianati mandat rakyat. Dana FLPP yang tahun ini bahkan ditingkatkan jadi 350 ribu unit dengan anggaran Rp 28 triliun itu bukan ruang main-main,” ujar Anton dalam dialog bersama Investor Daily Talk, Selasa (17/6/2025).
Anton menerangkan, wacana ini harus benar-benar dikaji, mengingat rumah subsidi yang layak bagi rakyat harus layak huni. Pasalnya standar luas rumah berdasarkan World Health Organization (WHO) yaitu minimal 7,2 m² per jiwa. Selain itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menetapkan luasan 9 m² per jiwa.
“Kalau tanahnya 25 m² dan bangunannya 18 m², itu terlalu sempit. Gak masuk akal. Justru yang sekarang 21 m² saja sudah sangat basic,” ungkap Anton.
Kementerian terkait hingga kini belum menyampaikan rencana perubahan tersebut secara resmi dalam rapat kerja dengan DPR. DPR pun mengingatkan agar kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat tidak dibuat secara sepihak dan gegabah.
Referensi: Investor.id