Jakarta – Pemerintah akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang kian nyata. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan rencana tersebut dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025), di Jakarta. Ia menyebut pemanfaatan teknologi analitik dan pantauan media sosial akan digunakan sebagai instrumen baru dalam reformasi administrasi perpajakan. “Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito, dikutip dari Kontan.
Kendati belum merinci teknis implementasinya, pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah menjangkau aktivitas ekonomi digital yang selama ini belum optimal digarap sebagai sumber pajak. Langkah ini juga tak lepas dari tekanan pada sisi penerimaan. Hingga semester I 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 837,8 triliun atau terkontraksi 6,21 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Penurunan tersebut disebabkan oleh tingginya restitusi dan penerapan tarif efektif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Sri Mulyani Tekankan Reformasi Sistem dan Integrasi Data
Dukungan terhadap strategi digitalisasi pajak juga ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam Rapat Koordinasi Gabungan Bidang Penerimaan di Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bogor, Jumat (11/7/2025), Sri Mulyani menekankan pentingnya membangun sistem data yang terintegrasi, otomatis, dan dilakukan secara reguler antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan. “Harapan saya sungguh besar, semoga berbagai progres yang impresif ini terus berlanjut dan berdampak positif pada optimalisasi penerimaan negara yang berkualitas,” ujar Sri Mulyani.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pertukaran data yang semakin lancar, koordinasi yang makin solid, serta penguatan integritas sistem. Menurutnya, capaian ini merupakan fondasi penting untuk menciptakan sistem kerja baru yang kredibel dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. “Fondasi yang bagus dalam membangun cara kerja baru yang lebih kredibel dan memberikan kepastian kepada wajib pajak,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram resminya. Ke depan, Sri Mulyani berharap pengelolaan data dan reformasi kelembagaan di sektor penerimaan negara dapat mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih adil, akuntabel, dan dapat diprediksi.
Referensi: Kompas.com